==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== insentif pp 23, apakah tetap dibuat ssp untuk transaksi pemotongan? ==== Jawaban ==== betul pemotong buat ssp/ kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR.../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL