==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #50Q : saya ingin menanyakan untuk billing PPH 21 Ditanggung pemerintah. Apabila saat pembuatan billing DTP tapi uraiannya salah bagaimana ya? harusnya kan PMK No.82 tertulis PMK.28. Pembetulan SPT kah mas/mba? Terimakasih ==== Jawaban ==== #50A untuk masa pajak September, silakan dibetulkan SPTnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT