==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba, apabila Tuan A membeli lahan makam unit A sebesar 200juta, lalu atas pembelian tersebut telah cicil 8x yaitu sebesar 16juta. Setelah itu Tuan A ingin mengganti lahan menjadi makan unit B dengan harga unit sebesar 220 juta, namun karena Tuan A sudah membayar sebesar 16 Juta maka sisa pembayaran tinggal 204 juta akan dicicil untuk bulan berikutnya. Nah, atas penyetoran PPh final yang sudah dilakukan 8x sebelumnya, apakah perlu dilakukan Pbk? ==== Jawaban ==== jika memang ada perubahan data yang dicantumkan dalam pembayaran, maka bisa dilakukan Pbk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF