==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #43Q: Apakah dalam pemeriksaan bukti permulaan, perusahaan bisa dikenakan menjadi PKP secara jabatan? DI PER-04 bisa berdasar hasil pemeriksaan, apakah itu berlaku juga utk pemeriksaan bukti permulaan? ==== Jawaban ==== #43A: PM. pemeriksaan dan pemeriksaan bukper beda. untuk pengukuhan PKP secara jabatan tetap normatif ikut PER-04/2020 berdasarkan pemeriksaan atau penelitian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF