==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kerugian atas penjualan aset apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR