==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pengurus sebagai penandatangan apakah harus pemberitahuan ==== Jawaban ==== Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (uu hpp). jadi sepanjang yg ttd adalah pengurus sesuai pengertian pasal tdk perlu pemberitahuan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR