==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penjelasan pasal 6 ayat 1 uu pph tentang biaya bunga yg tidak biasa dibiayakan ==== Jawaban ==== bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR