==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mba mau konfirmasi lagi, terkait PMK 149/2021, jadi yang perlu mengajukan kembali hanya WP yang penambahan KLU aja kah? yang di 82 sudah berhak memanfaatkan, gak perlu mengajukan kembali? ==== Jawaban ==== tidak perlu mengajukan lagi apabila sebelumnya telah memanfaatkan insentif ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ