==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph 23 nihil bukan karena SKB, apakah harus tetap dilaporkan? memang tidak ada transaksi samsek ==== Jawaban ==== TIDAK. hal ini diatur di pasal 2 ayat 2 PER 04/2017. jika nihil karena SKB/SKD/DTP maka tetap harus dilaporkan pph 23 nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK