==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk lampiran kredit pajak dalam negeri spt pph badan, kalau untuk pph 22 atas impor pengisian nomor bukti potongnya menggunakan nomor apa ya? apakah bisa dengan nomor pib? ==== Jawaban ==== Sesuai petunjuk pengisian 1771 di lampiran per 19/2014, kredit Pajak diisi dengan rincian Bukti Pungut PPh 22. PMK34/2017 Pasal 6, Pemungutan PPh 22 impor oleh DJBC ke kas negara dilakukan dg menggunakan form SSP, SSPCP, atau BPN yg berlaku sebagai bukti pemungutan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM