==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, selisih kurs yang belum realisasi, itu dikoreksi fiskal atau tidak? Dasar hukumnya apa ( unrealised gain/loss exchanged rate ==== Jawaban ==== Kalau masalah dikoreksi fiskal atau tidak, harus dipastikan dulu apakah jika penghasilan sudah sesuai dg ketentuan objek pph di pasal 4, dan jika biaya dalam hal loss apakah sudah memperhatikan pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Di penjelasan pasal 4 dan 6 sendiri terkait untung/rugi kurs kan mengacu ke pembukuan wp ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA