==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya skpkb/stp atas ppn bisa dijadikan biaya gak ya ? ==== Jawaban ==== Tidak bisa secara fiskal pajak (non deductible). Karena termasuk ke dalam ketentuan UU HPP klaster PPh Pasal 9 ayat 1 huruf k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR