==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Pabrik pengolahan Biji kakao dan mengirimkan barang ke pembeli, untuk barangnya tersebut diangkut/dikirim oleh penyedia jasa angkut. Untuk perpajakannya, apakah si WP tersebut harus melakukan pemotongan PPh 23 atau PPh 21 atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== kalau dia OP berarti kan ga masuk PPh 23 yaa atas jasa pengangkutannya, Harusnya msuk ke pph 21 atas jasa tsb, tapi nanti kena tarif yang lebih tinggi 20% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS