==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba wp bertanya atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer apakah faktur masukannya dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== berdasarkan PP 58/2021 pasal 3, Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Jika memenuhi PP tersebut maka, seharusnya PPN dibebaskan, dan PM nya masuk ke B3. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R