==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #29Q izin mas mba, misalkan perusahaan mau memberikan bonus ke pegawai tertentu namun pembayaran nya dilakukan 50% di tahun ini dan 50% di tahun selanjutnya, apakah beban boleh 100 % tahun ini? ==== Jawaban ==== #29A sebentar mas penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN