==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait pasal 48 pmk 18/2021 apakah boleh misal pd th 2020 yayasan terdapat sisa lebih sebesar 1000, digunakan untuk sarpras 250 brarti sisa 750 nya dimasukkan dalam dana abadi, masuk bukan objk? ==== Jawaban ==== Jadi. sisa lebih itu bisa ga dikenai PPH sepanjang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR