==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas mba kalo wp ada 1 perusahaan, dia ppnnya dipusatkan di kpp pma, tp dia ttp terdaftar juga d kpp tangerang, terus dia ada transaksi pph 23/26 atas jasa, ini pelaporannya tetep ke kpp pma ya? ==== Jawaban ==== dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Pusat, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di kantor Pusat dan mekanisme pemotongan a tau pemungutan, penyetoran, serta penyampaian SPT menggunakan NPWP Pusat; dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS