==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perusahaan keluarga yg kepemilikannya diberikan secara turun temurun. pemilik terakhirnya ini tidak punya npwp itu bagaimana ya? ==== Jawaban ==== 1. pemiliknya ini apakah jg merangkap sbg pengurus? kalau iya, berdasarkan per 04/2020 seharusnya dia wajib punya npwp 2. pemiliknya ini nanti ada kemungkinan diberikan dividen dari perusahaan, apabila tidak ingin dividennya jd objek pajak, maka harus invest dan lapor realisasi investasi => lapornya harus pakai npwp, tidak diinvest punn tetap harus setor sendiri pph atas dividen, harus punya npwp 3. sepanjang sudah menmenuhi syarat objektif dan subjektif, maka wajib daftar npwp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP