==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== tanya mas/mba, untuk PM atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer itu bisa dikreditin kan ya? ==== Jawaban ==== bisa dikreditkan sepanjang develpor tidak melakukan penyerahan air juga dan tidak memenuhi kententuan Pasal 9 ayat 8 perubahan UU PPN di UU 7 tahun 2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY