==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #71Q Kami ada ekspor batu bara, yang saya tau pajak atas ekspor tersebut 0%. Apakah atas PEB tersebut harus kami laporkan? apa saja yang kami harus lakukan ketika melakukan ekspor Mas/mba, kalau terkait ini gimana ya? ==== Jawaban ==== #71A By pm. PEB input diefaktur pada bagian dokumen lain pajak keluaran, dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP