==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== hibah dari 1 yayasan ke yayasan lain (pendiri 2 yayasan tersebut adalah PT yang sama), termasuk dlm pengertian hubungan kepemilikan/penguasaan ga ya? ==== Jawaban ==== normatif jelasin aja ya tar terkait hubungan istimewa di Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK