==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== siang min mau tanya terkait DTP PPh 22 PMK-239/PMK.03/2020 sebenarnya yang wajib melaporkan realisasinya pembeli atau penjual ya?tq" Ini koreksi ya kalo 22 pembebasan, yg lapor itu sesuai di pasal 6 ya? pihak tertentu, pihak ketiga dan industri farmasi yg memanfaatkan pembebasan? ==== Jawaban ==== pembukanya silakan dikonfirmasi lagi apakah yg dimaksud pembebasan pemungutan pph pasal 22 atau pasal 22 impor. kemudian jelaskan yg membuat laporan realisasi sesuai pasal 6 ayat 4 di pmk 239 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR