==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan hutang ke pemegang saham , ada bunga pinjaman namun kemudian utang tersebut dihapuskan, apakah objek pajak? ==== Jawaban ==== betul sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf K UU PPh sttd UU Cika ya gas, ada pengecualian. kalo ga masuk pengecualian maka merupakan objek pajak "keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG