==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== staff keluarga salah melakukan penyetoran dan pelaporan pph final 4(2). Seharusnya disetor dan dilaporkan an pihak A, salah disetor dan dilaporkan an pihak B. Bisa nggak pihak B bikin pembetulan nihil, trus atas bpn tsb di pbk ke pihak A? ==== Jawaban ==== untuk pelaporan spt yang salah, silahkan dilakukan pembetulan. untuk pembayaran tsb dapat di pbk selama belum diperhitungkan dalam spt. jika tidak bisa pbk, maka bisa mengajukan pmk 187 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL