==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah ada perpajakkan yang berlalu untuk deemed income? PT A membeli barang X di bawah harga pasar dari PT B karena berafiliasi. B mencatat laba 100 dgn HPP 50, padahal seharusnya karena dibeli afiliasi harganya 10. Apakah ada impilikasi perpajakkan untuk selisih hppnya? Dan refer ke mana untuk kasus ini ==== Jawaban ==== wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sesuai PER-32/PJ/2011 sttd PER-43/PJ/2010. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR