==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #33Q Kami ingin melakukan perubahan pembukuaannya mnejadi bahasa inggris namun tetap dalam mata uang rupiah apakah bisa? ==== Jawaban ==== #33A By pm. Pasal 2 ayat (1) PER-24/PJ/2020 Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan: a. pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak; atau b. pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu, dengan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP