==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tahun lalu saya ada terima deviden dan diinvestasikan dalam property gudang, apakah atas deviden tersebut dibebaskan pph nya? ==== Jawaban ==== jadi bukan objek pajak, karena sudah berlakunya UU CIKA dan jenis investasinya juga termasuk yg di atur di PMK 18, dan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS