==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp nanya gini mas "bendaharawan bertransaksi dgn wp op atas jasa katering, atas transaksi tsb apakah masuk ke objek potput pph 21?" ==== Jawaban ==== tetap terutang pph 21. atas pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pph 21. (pasal 11 PMK-231/2019) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R