==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya apabila ada perjanjian pinjam pakai aset tanpa adanya pembayaran (cuma cuma), apakah objek PPh ? ==== Jawaban ==== aset yg dipinjamkan berupa mobil, mesin, dan rumah. Terkait transaksi pinjam pakai tanpa pemberian imbalan tersebut, apabila terdapat hubungan istimewa maka berlaku ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh. Tapi jika tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya berdasarkan praktik bisnis yang wajar tetap ada imbalan yg dibayarkan dan terutang PPh final atas sewa tanah dan/bangunan dan PPh pasal 23 atas sewa pengunaan harta. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP