==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya terkait saham pendiri, jika pemilik saham pendiri merupakan WPLN, bagaimana perlakuan pajak atas penjualan saham tsb? ==== Jawaban ==== PPh pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN berlaku hanya untuk saham yang tidak diperjualbelikan di bursa. Kalau ketentuan PPh final saham pendiri gak dibedakan antara WPLN/WPDN. Konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP