==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk jasa konsultan manajemen konstruksi yang tidak memiliki ijin usaha kontruksi & sertifikasi kualifikasi konstruksi. Apakah akan dipotong PPh final atau dipotong PPh 23 atas jasa manajemen atau konsultan? ==== Jawaban ==== sepanjang jasa yg diserahkan termasuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dikenai PPh final pasal 4(2) dengan tarif non kualifikasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP