==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #36Q Kami merupakan PT PMA. Kami berencana untuk mengubah seluruh direksi dan komisaris menjadi WNA. Apakah hal tersebut diperbolehkan? ==== Jawaban ==== #36A: kalo dari ketentuan perpajakan gak ada yg mengatur soal itu dan. kalaupun ada yg mengatur soal batasan pemegang saham/pengurus WNA itu bukan peraturan perpajakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF