==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #20Q: ( email )Di SE-01/PJ.33/1998 disebutkan "Penerimaan iuran/service charge dan sinking fund yg diterima/diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni/pemilik rusun tidak dipotong PPh Pasal 23 ..." Apakah tagihan tersebut tidak dipotong PPh 23 melainkan pph final atau tidak dipotong sama sekali? Dan apakah SE nya masih relevan, mas/mbak? ==== Jawaban ==== #20A Pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Sesuai PP 34/2017, service charge masuk dalam bruto nilai persewaan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT