==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dalam PMK 34 Thn 2017 pasal 2 point f menyebutkan bahwa tarif 0.25% tersebut untuk pembelian hasil pertanian oleh badan usaha industri atau eksportir sedangkan bulog tidak termasuk dalam keduanya. jika BULOG membeli maka akan di ptong PPH 22 tarifnya saya potong 0,25% atau 1,5 % ya? karena bulog nya bilang potong 1,5%. kami perusahaan industri, lawan transaksi nya BULOG mba, bulog membeli barang kami mba, transaksi nya pembelian pertaanian jagung produk yang dibeli jagung ==== Jawaban ==== normatif sesuai pasal 2 (1f) atau pasal 2 (1a1b) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR