==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Wp badan PMA mau ganti seluruh direksi dan komisaris jdi WNA. Di ketentuan pajak bole ga mas/mba? ==== Jawaban ==== Tidak ada ketentuan yang menyebutkan pengurus tidak boleh WNA, karena pada pendaftaran NPWP juga bisa saja apabila pengurus nya adalah WNA yaitu dengan identitas fotokopi paspor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL