==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya terkait Peraturan Menteri Keuangan NO PMK 63/PMK.03/2021 tentang tanda tangan elektronik, apakah terdapat peraturan leih lanjut yang mengatur tentang kriteria wajib pajak yang menggunakan TTE tersertifikasi atau TTE tidak tersertifikasi? terima kasih ==== Jawaban ==== sampai saat ini belum ada perdirjen yg mengatur implementasi dari Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR