==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== adakah aspek perpajakan (all taxes) dari goodwill? ==== Jawaban ==== dalam aspek perpajakan, ada diatur mengenai amortisasi. apakah dalam transaksi akuisisi yang menimbulkan adanya goodwill dikenai pajak? kembalikan ke pasal 4 ayat 1 ada penghasilan atau tidak. seharusnya tidak ada ya, karena ini transaksi pembelian aset, dimana selisih nilai buku dan nilai beli tadi dianggap sebagai goodwill. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL