==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kedepannya semua direksi dan komisaris merupakan WNA yang berdomisili diluar negri dan tidak memiliki NPWP ataupun KITAS. merupakan perusahaan PMA. Apakah boleh? ==== Jawaban ==== laura kalo di PER 04 2020 Pasal 9 itu menurut persyaratan pengurus yang harus dilampirkan untuk pendaftaran wp badan boleh boleh saja dan di pasal 32 uu kup pun gak dibatasi pengurus itu harus WNI ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP