==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== menanyakan mengenai PPh 15 jasa pelayaran, ketika pengangkutan ada salah jalur karena kendala banjir, sehingga pada invoice ditulis keterangan 'biaya batal muat', apakah batal muat tersebut dikenakan PPh? ==== Jawaban ==== peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP