==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== aspek pajak jika Badan dalam negeri membagikan dividen ke WPLN? ==== Jawaban ==== aspek perpajakannya adalah pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B yang berlaku antara negara mitra jika wp bisa memberikan form DGT / tanda terima dari E-SKD kepada pemotongnya lanjut pm ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP