==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== saat pelaporan spt pph21 m,enggunakan espt pph pasal 21 ver.2.4.0.0, kendala NPWP pegawai yang dimasukkan tidak aktif. ==== Jawaban ==== kendala di espt 21nya. coba cek di Referensi - Kode - Kode KPP.. cek apakah kode KPP pegawai tersebut sudah ada disitu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR