==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemilik modal belum menyetorkan modal 100% apakan boleh membagikan deviden? ==== Jawaban ==== secara perpajakan tidak mengatur boleh atau tidaknya dividen dibagikan berdasarkan prresentase penyetoran modal. pajak mengatur perlakuan dividen sebagai objek atau bukan objek pph, serta pengenaan pph-nya berdasarkan siapa yg membagikan dan siapa yg menerima dividen. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1199 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR