==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada induk perusahaan yang memberikan modal barang ke anak perusahaan, masuknya ke hibah atau inbreng ya Kak? krn aspek perpajakannya masing2 berbeda ya ==== Jawaban ==== kita tidak berwenang menentukan, dikembalikan ke wp. Terkait ketentuan perpajakan untuk inbreng, untuk pph dikecualikan sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika. Untuk PPN bisa masuk ke bukan penyerahan BKP sesuai pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN sttd UU Cika. Kalau untuk hibah, dapat dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan, bisa merujuk ke PMK 90/2020. Untum PPN atas hibah tetap terutang PPN, dengan kode fp 040 atas pemberian cuma-cuma ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R