==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ada pembayaran management fee ke holding di hongkong. itu terutang pph apa saja ya dan berapa tarifnya, serta bagaimana ketentuannya ==== Jawaban ==== PPh pasal 26 20% atau sesuai P3B jika memanfaatkan mas. ada potensi PPN JLN juga kalo memenuhi kriteria pemanfaatan JKP dari LN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) sesuai angka 3 SE-147/PJ/2010 yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertem ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF