==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #53Q Apabila WP memiliki FP Masukan tp belum dikreditkan, apakah FP tsb bisa dibatalkan oleh PKP penjual? Jika bisa dibatalkan, apakah FP tersebut tidak akan muncul di prepopulated PKP pembeli? ==== Jawaban ==== #53A: Penjual menerbitkan FP terlambat, lalu dari pembeli meminta untuk diterbitkan FP baru dengan tanggal mundur. Diinformasikan normatif: - Tanggal FP tidak boleh mundur - Silakan pembeli gunakan FP yang sesuai penerbitannya (bukan FP tanggal mundur) - Untuk FP sisanya, maka konsultasikan ke KPP (karena untuk klausul pembatalan FP, ada pembatalan transaksi) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW