==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Nama saya Franc, selama ini saya tinggal dan bekerja di Australia, dan tidak mempunyai NPWP. Terhitung sekak Januari 2022 saya akan kembali ke Indonesia untuk menetap selamanya. Untuk itu saya akan membuat NPWP. Selama ini saya tidak memiliki aset di Indonesia. Apakah saya perlu melaporkan seluruh harta benda yg saya miliki di Australia, termasuk seperti uang, saham , rumah dsb? Jika iya, apakah saya akan terkena pajak dan berapa besarannya? ==== Jawaban ==== Dia tetap wajib melaporkan semua harta yg dimiliki pada spt tahunan nantinya. Tapi gaada dikenakan pph yaa. Yg dikenakan pph hanya atas penghasilan yg diterima. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS