==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pbk atas PPh 22 impor karena wp menggunakan PP 23, menurut WP seharusnya tidak dipotong PPh 22 impor. Apakah bisa? ==== Jawaban ==== Selama tidak termasuk yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan bds Pasal 16 ayat (9) dan belum diperhitungkan di SPT, maka seharusnya bisa di-pbk-kan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM