==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila perusahaan memberikan konsultasi pelaksanaan dan perencanaan konstruksinya serta mengawasinya, itu dipotong PPh Final atau PPh 23 ya? Perbedaan jasa konsultan pada Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) apa ya? ==== Jawaban ==== Kalau hubungannya dg konstruksi, kena final. Pengertian jasa konsultan yg dipotong pph 23 itu merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. Tapi kalau sdh jelas transaksinya berhubungan dg kegiatan kontruksi, terutangnya pph final ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM