==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pelaporan SPT PPh 22 apakah bisa dilakukan secara offline (kertas) atau bisa online? klo di per 02/2019 tidak menyebutkan secara spesifik terkait pph 22 ==== Jawaban ==== Tetap mengacu ke pasal 4 ayat (1) per 02/2019 ya.. Bila memenuhi, maka wajib elektronik. Spt dapat dilaporkan melalui csv ke kpp atau ASP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM