==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== misal gaji karyawan per bulan 11jt, namun ada salah satu bulan karena ada THR jadi 18 juta,, pertanyaan saya apakah masa yang ada THR tsb tetap mendapatkan insentif karena total penghasilan masih dibawah 200 juta setahun? ==== Jawaban ==== salah satu syarat utk mendapatkan insentif 21 dtp adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat *tetap dan teratur* yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jika tdk lebih dari 200 juta, maka dapat insentif. jikan ybs juga menerima ph tidak teratur saat itu, maka ph tidak teratur, yg dapat insentif hanya ph yang bersifat tetap dan teratur. selain itu, tetap dipotong pph pasal 21 seperti biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL